Se 63 tahun 2021 atur persyaratan perjalanan internasional dengan transportasi udara. Segala aturan yang tercantum dalam empat surat ini berlaku mulai 21 oktober 2021. Menteri perhubungan irektur jenderal perhubungan b 1 setiyadi, s.h., m.si. Perubahan kedua atas surat edaran menteri perhubungan nomor se 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid … Untuk dapat dilaksanakan dengan penuh ditetapkan di jakarta pada tanggal 27 oktober 2021 a.n.
Segala aturan yang tercantum dalam empat surat ini berlaku mulai 21 oktober 2021.
Demikian disampaikan, tanggung j awab. Menteri perhubungan irektur jenderal perhubungan b 1 setiyadi, s.h., m.si. Untuk dapat dilaksanakan dengan penuh ditetapkan di jakarta pada tanggal 27 oktober 2021 a.n. Perubahan kedua atas surat edaran menteri perhubungan nomor se 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid … Se 63 tahun 2021 atur persyaratan perjalanan internasional dengan transportasi udara. Segala aturan yang tercantum dalam empat surat ini berlaku mulai 21 oktober 2021.
Segala aturan yang tercantum dalam empat surat ini berlaku mulai 21 oktober 2021. Perubahan kedua atas surat edaran menteri perhubungan nomor se 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid … Se 63 tahun 2021 atur persyaratan perjalanan internasional dengan transportasi udara. Untuk dapat dilaksanakan dengan penuh ditetapkan di jakarta pada tanggal 27 oktober 2021 a.n. Demikian disampaikan, tanggung j awab.
Menteri perhubungan irektur jenderal perhubungan b 1 setiyadi, s.h., m.si.
Segala aturan yang tercantum dalam empat surat ini berlaku mulai 21 oktober 2021. Menteri perhubungan irektur jenderal perhubungan b 1 setiyadi, s.h., m.si. Untuk dapat dilaksanakan dengan penuh ditetapkan di jakarta pada tanggal 27 oktober 2021 a.n. Se 63 tahun 2021 atur persyaratan perjalanan internasional dengan transportasi udara. Demikian disampaikan, tanggung j awab. Perubahan kedua atas surat edaran menteri perhubungan nomor se 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid …
Se 63 tahun 2021 atur persyaratan perjalanan internasional dengan transportasi udara. Demikian disampaikan, tanggung j awab. Segala aturan yang tercantum dalam empat surat ini berlaku mulai 21 oktober 2021. Perubahan kedua atas surat edaran menteri perhubungan nomor se 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid … Untuk dapat dilaksanakan dengan penuh ditetapkan di jakarta pada tanggal 27 oktober 2021 a.n.
Demikian disampaikan, tanggung j awab.
Menteri perhubungan irektur jenderal perhubungan b 1 setiyadi, s.h., m.si. Untuk dapat dilaksanakan dengan penuh ditetapkan di jakarta pada tanggal 27 oktober 2021 a.n. Segala aturan yang tercantum dalam empat surat ini berlaku mulai 21 oktober 2021. Se 63 tahun 2021 atur persyaratan perjalanan internasional dengan transportasi udara. Perubahan kedua atas surat edaran menteri perhubungan nomor se 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid … Demikian disampaikan, tanggung j awab.
Surat Edaran Kemenhub No 63 Tahun 2021 / Surat Edaran Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Panduan / Demikian disampaikan, tanggung j awab.. Menteri perhubungan irektur jenderal perhubungan b 1 setiyadi, s.h., m.si. Demikian disampaikan, tanggung j awab. Perubahan kedua atas surat edaran menteri perhubungan nomor se 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid … Se 63 tahun 2021 atur persyaratan perjalanan internasional dengan transportasi udara. Untuk dapat dilaksanakan dengan penuh ditetapkan di jakarta pada tanggal 27 oktober 2021 a.n.